Anti Partai Anti Kemunafikan

Friday, April 27, 2007

Terlibat MMI, Praka Yuli Harsono Dipecat


CyberNews. Praka Yuli Harsono (29) dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan dipecat dari keanggotan TNI dalam kasus kepemilikan amunisi tanpa izin dan keterlibatannya dalam aktivitas Majelis Mujahidin Indonesia (MMI). Dalam vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Letkol CHK Hazarmein, tindakan terdakwa tidak pantas dilakukan sebagai seorang prajurit TNI. "Perbuatan terdakwa mengkhianati sumpah prajurit. Kesetiaannya kepada TNI pun turut diragukan. Untuk itu terdakwa tidak patut dipertahankan sebagai anggota TNI," putus majelis hakim.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, kata majelis hakim, terdakwa yang juga memiliki nama alias Abu Ayas itu mendukung tujuan dan ideologi MMI selama aktif menjadi anggota TNI. Padahal keikutsertaan anggota TNI dalam organisasi di luar militer dilarang keras dan harus mendapatkan izin atasan.
Hal itu diperkuat oleh ditemukannya barang bukti berupa dokumen-dokumen yang menunjukan keterlibatan terdakwa kepada organisasi tersebut. Barang-barang itu disita dari mes kesatuan terdakwa, Pusdikhub di Cimahi dan istrinya di Purworejo.
Masih kata majelis hakim, terdakwa juga pernah memberikan pelatihan kepada Laskar Majelis Mujahidin sebanyak dua kali di Tawangmangu, Solo dan Bandung. Terdakwa yang masuk militer melalui Secata PK Dodik Gombong itu juga menjadi ketua laskar di Purworejo. Menurut majelis hakim, perbuatan ini ilegal dalam aturan kedinasan militer.
Hazarmein melanjutkan, kepemilikan amunisi yang dikumpulkan terdakwa selama menjadi penjaga gudang amunisi di Pusdikhub Kodiklat TNI AD dari tahun 2001-2005 diperoleh tanpa izin atasan. Dari hasil penyitaan di mess terdakwa, didapati 122 butir peluru ukuran 5,56 mm, 48 butir peluru kaliber 9 mm, 16 butir peluru 11 mm, dan sebuah granat tangan.
Alasan terdakwa, amunisi tersebut sebagai koleksi tidak dapat diterima karena isi mesiunya diambil sementara terdakwa mempelajari sirkuit pengeboman. Meski tidak menjawab secara tegas atas tindakan tersebut, menurut majelis hakim, "Tindakan terdakwa tersebut membahayakan militer dan bangsa Indonesia."
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer, Mayor Budiharto yang berdasarkan Undang-Undang (UU) Darurat No 12/Drt/1951 tentang Senjata Api 1 Pasal 1 Ayat (1), menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun kurungan dan pemecatan dari keanggotaan TNI.
Usai putusan, Praka Yuli Harsono mennyatakan pikir-pikir. Di luar persidangan, dia menyatakan kemungkinan pihaknya akan melakukan banding. "Kalau soal dipecat saya tidak masalah karena konsekuensinya seperti itu, tapi hukuman kurungannya terlalu berat," tandasnya.
Soal keterlibatannya dalam MMI, Yuli Harsono hanya menjawab pendek. "Tidak semuanya benar," katanya. (Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA/ setiady dwie/cn05 )

No comments: