Anti Partai Anti Kemunafikan

Saturday, May 5, 2007

Kasus Mahasiswi Cabuli Siswa SMP, Mulai Disidang

BANDUNG, (PR).-
Sidang perdana kasus pencabulan seorang mahasiswi terhadap bocah lelaki di bawah umur digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (3/5). FM (23) terdakwa yang kini sudah berstatus sarjana itu, dijerat pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau subsider pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 dan pasal 290 KUHP tentang pencabulan.


KASUS pelecehan terhadap bocah lelaki di bawah umur oleh perempuan berinisial FM mulai disidangkan di PN Bandung, Kamis (3/5). Sidang pertama yang cukup mendapat perhatian pengunjung itu dilaksanakan secara tertutup. Namun sebelumnya wartawan diperbolehkan untuk mengambil gambar terlebih dahulu.*YEDI S/"PR"
Sidang selama sekitar 30 menit itu berlangsung tertutup. Sejumlah wartawan dan pengunjung sidang yang hendak menyaksikan langsung jalannya persidangan terpaksa harus keluar ruangan. ”Para pengunjung sidang harap keluar ruangan, karena sidang akan dilaksanakan secara tertutup,” kata Hakim Ketua, Sugianto, kepada pengunjung yang memadati ruang sidang I.

Berdasarkan pemantauan ”PR” dari luar ruang persidangan, terdakwa tampak tenang saat mendengarkan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahrudin Prabu.

Menurut Syahrudin yang ditemui seusai persidangan, pencabulan itu terjadi tahun 2003 hingga 2006. Pertama kali dilakukan di rumah korban, JS, di kawasan Palem Permai Estate. Kala itu korban masih berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

”Terdakwa yang saat itu berusia 18 tahun telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, kebohongan, dan bujukan kepada korban yang masih di bawah umur untuk melakukan persetubuhan,” katanya.

Syahrudin menambahkan, terdakwa mengajari korban untuk melakukan tindakan asusila tersebut. Untuk memuaskan nafsunya, terdakwa juga sering menjemput korban di sekolahnya. Perbuatan cabul itu sendiri tidak hanya dilakukan di rumah orang tua korban di Palem Permai Estate, Jln. Bahureksa, atau di Kompleks Perumahan PT Pindad. Terdakwa juga pernah mencabuli korban di dalam mobil Avanza miliknya.

Akibat perbuatan tersebut, terdakwa harus pasrah dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan korban, kini putus sekolah karena dikeluarkan dari sekolahnya.

Cari hoki

Ketika ditanya alasan terdakwa mencabuli anak di bawah umur, menurut Syahrudin, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa mengaku melakukan perbuatan itu untuk mendapatkan hoki.

Mengenai sejumlah saksi yang akan dihadirkan dalam proses persidangan, menurut Syahrudin antara 4 hingga 5 orang saksi. ”Mungkin akan dihadirkan 4 hingga 5 saksi, termasuk saksi korban,” ungkapnya.

Sidang akan kembali digelar, Rabu (9/5) dengan agenda penyampaian eksepsi atau tanggapan atas dakwaan jaksa dari tim penasihat hukum terdakwa, Djoni Aluwi. (A-113/A-151)***